SELAMAT DATANG DI BLOG SAHRUL

Senin, 25 Juli 2011

Arab Saudi Ubah Asuransi Perlindungan Bagi TKI Minggu, 24/07/2011 - 17:07


JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah Arab telah mengubah kebijakan asuransi baru yang akan ditetapkan bagi pekerja penatalaksana rumah tangga (PLRT atau domestic worker). Asuransi ini merupakan instrumen perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu (24/7). Reyna memimpin delegasi RI dalam pertemuan Joint Working Committee (JWC) I guna membahas pembuatan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi, pekan lalu. Pertemuan itu diselenggarakan pasca pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI Ruyati.
Dalam pertemuan tersebut, tambah Reyna, Delegasi RI mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan , butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan, jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.
Sementara itu, pihak Arab Saudi yang dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid dengan anggota dari lintas kementerian terkait dan swasta, menyampaikan bahwa pemerintahnya pun berharap kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani enam bulan ke depan.
“Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna.
Dalam pertemuan bilateral yang diadakan pada 11-15 Juli 2011 di Riyadh Arab Saudi ini, kedua pemerintah pun melakukan pembahasan berbagai upaya dari kedua pemerintahan dalam melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari Statement of intent yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi," katanya.
Reyna berharap, pertemuan JWC II dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU, untuk kemudian membentuk pula Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara dengan tugas mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU yang akan ditandatangani dalam waktu enam bulan. (A-78/A-88)***

1 komentar: