SELAMAT DATANG DI BLOG SAHRUL

Sabtu, 04 Juni 2011

APJATI Dukung Hasil SOM RI dan Arab Saudi Soal TKI

JAKARTA, (PRLM).- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendukung hasil perundingan tingkat pejabat tinggi (Senior Official Meeting/SOM) Indonesia dan Saudi Arabia yang memberi perlindungan lebih konkret. Hal itu antara lain mengharuskan majikan melindungi TKI melalui program asuransi di negara itu.
"Apjati mengapresiasi semua hasil perundingan yang diselenggarakan di Saudi baru-baru ini," kata Sekjen Apjati Rusjdi Basalamah di Jakarta, Sabtu (4/6).
"Kita mengapresiasi langkah-langkah pemerintah RI yang memprioritaskan perlindungan TKI kita di Saudi, dan mendesak agar Deplu melalui KBRI dan KJRI segera melaksanakan legalisasi PK (perjanjian kerja) sebagaimana hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi," kata Rusjdi melanjutkan.
Penyegeraan itu, ujar dia, akan memberi kepastian bagi majikan untuk bisa merekrut TKI dan bekerja di rumahnya. Sementara bagi perusahaan jasa TKI dan mitranya di Saudi mendapat kepastian waktu untuk mengurus administrasinya, seperti pelatihan, visa, fiskal dan lainnya.
Kesepakatan yang mengharuskan majikan mengikutsertakan TKI informal yang direkrutnya dalam program asuransi merupakan langkah bijak yang perlu dikawal bersama agar para TKI mendapat perlindungan yang maksimal. "Semoga kesepakatan itu menjadi langkah perbaikan yang siginifikan atas perlindungan TKI selama bekerja di Saudi," kata Rusjdi.
Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat berhasil membuat kesepakatan dengan delegasi Arab Saudi untuk membuat perjanjian tertulis (MoU) perlindungan TKI yang akan rampung paling lambat enam bulan. Working Group (Kelompok kerja bersama) kedua negara akan menyusun naskah MoU secepatnya.
Mengenai perlindungan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menunjuk perusahaan asuransi lokal dengan sepengetahuan KBRI dan atau KJRI di Saudi.
Indonesia telah memperketat penempatan TKI ke negara itu disamping minat calon tenaga kerja informal ke negara itu menurun menyusul sejumlah kasus yang menimpa penatalaksana rumah tangga (PRT) Indonesia di sana.
KBRI di Arab Saudi beberapa waktu lalu mensyaratkan majikan dan TKI harus menandatangani PK di KBRI yang isinya antara lain, kewajiban majikan memuat foto, denah rumah, peta rumah, dan slip gaji calon majikan. Hasil SOM sepakat memasukkan ketentuan tersebut dalam pengajuan asuransi TKI. (A-78/kur)***

Jumat, 03 Juni 2011

P2TP2A Berhasil Jemput Korban Trafficking di Kuching

RAYADIE/"PRLM"SUKABUMI, (PRLM).- Yanti (36) warga Kampung Gunung Guruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Ibu rumah tangga itu, berhasil dijemput tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/6), setelah dua hari sebelumnya sempat menginap di kantor P2TP2A Jawa Barat di Bandung.
Korban berhasil dijemput tim P2TP2A Jabar di kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Malaysia setelah berhasil melarikan diri dari majikannya. Selain korban sempat mengalami siksaan fisik, juga diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya.
“Selain tidak diberi gaji selama setahun bekerja disana. Saya setiap hari hanya diberi makan sisa yang telah basi. Padahal saya bekerja mulai dari pagi hari hingga tengah malam,” kata Yanti kepada PRLM, Kamis (2/6). (A-162/das)***

Selasa, 31 Mei 2011

RI-Arab Saudi Capai Kesepakatan


Untuk pertama kalinya pemerintah Arab Saudi membuat perundingan setingkat pejabat tinggi negara terkait ketenagakerjaan dengan negara lain.
Jumat, 27 Mei, lalu di Jeddah, Arab Saudi, digelar Pertemuan Antar Pejabat Tinggi Pemerintah Indonesia-Arab Saudi atau Senior Official Meeting (SOM) yang membahas persoalan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tersebut. Pertemuan tersebut berhasil membuahkan kesepakatan penting dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani enam bulan mendatang.
“Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan untuk dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan,” papar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Minggu, 29 Mei.
Menurut Jumhur, usai kesepakatan adanya MoU, kedua delegasi menuangkan pernyataan bersama berupa Statement of Intent atau Letter of Intent (pernyataan persetujuan). Isinya, menindaklanjuti kesepakatan adanya “MoU dengan membentuk tim kerja masing-masing delegasi untuk menyiapkan materi MoU. Selain itu, juga disepakati pembentukan tim kerja gabungan dari kedua delegasi untuk merumuskan materi MoU sebelum ditandatangani dalam masa enam bulan tersebut.
Kesepakatan tersebut, lanjut dia, membahas berbagai masalah dalam penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Kedua belah pihak pun setuju akan mengurangi tingkat risiko maupun jumlah permasalahan TKI, sehingga pembenahan pelayanan TKI yang bermartabat dapat dicapai khususnya oleh kedua negara.
Jumhur menguraikan, penempatan TKI informal ke Arab Saudi yang mayoritas Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tergolong besar, yakni sekitar 20 ribu per bulan, setelah Malaysia yaitu 25 ribu per bulan. Sementara jumlah seluruh TKI di Arab Saudi saat ini mencapai 1,5 juta. Sebagian diantaranya kerap mengalami permasalahan. Di antaranya, gaji tidak dibayar, menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan lain sebagainya.

Indonesia, Arab Saudi Samakan Persepsi Tentang TKI


Pelaksanaan pertemuan pejabat tinggi pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi atau Senior Official Meeting (SOM) dapat digunakan untuk menyamakan persepsi kedua negara tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu.
“Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menekankan agar pertemuan nanti dapat menghasilkan persamaan persepsi dalam koridor perlindungan TKI dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan di Arab Saudi,” kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (26/5).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar disebut Suhartono berharap pertemuan bilateral itu akan meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi. Rencananya pertemuan pemerintah RI dan Arab Saudi akan dilaksanakan di Jeddah pada 28-29 Mei 2011.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memimpin Delegasi RI sedangkan delegasi Pemerintah Arab Saudi akan dipimpin Menteri Tenaga Kerja Adel Mohammad Fakeih. “Menakertrans telah memberikan arahan kepada anggota Delegasi agar pertemuan ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI serta mempererat hubungan bilateral kedua negara,” kata Suhartono.
“Pihak Delegasi RI pun akan menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri dengan menyempurnakan sistem ,mekanisme dan kelengkapan dokumen pemberangkatan TKI,” kata Suhartono.
Anggota delegasi pemerintah RI di antaranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Lutfi Rauf, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Tatang B. Razak, Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch, Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan, dan beberapa pejabat ketiga instansi tersebut.