SELAMAT DATANG DI BLOG SAHRUL

Sabtu, 04 Juni 2011

APJATI Dukung Hasil SOM RI dan Arab Saudi Soal TKI

JAKARTA, (PRLM).- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendukung hasil perundingan tingkat pejabat tinggi (Senior Official Meeting/SOM) Indonesia dan Saudi Arabia yang memberi perlindungan lebih konkret. Hal itu antara lain mengharuskan majikan melindungi TKI melalui program asuransi di negara itu.
"Apjati mengapresiasi semua hasil perundingan yang diselenggarakan di Saudi baru-baru ini," kata Sekjen Apjati Rusjdi Basalamah di Jakarta, Sabtu (4/6).
"Kita mengapresiasi langkah-langkah pemerintah RI yang memprioritaskan perlindungan TKI kita di Saudi, dan mendesak agar Deplu melalui KBRI dan KJRI segera melaksanakan legalisasi PK (perjanjian kerja) sebagaimana hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi," kata Rusjdi melanjutkan.
Penyegeraan itu, ujar dia, akan memberi kepastian bagi majikan untuk bisa merekrut TKI dan bekerja di rumahnya. Sementara bagi perusahaan jasa TKI dan mitranya di Saudi mendapat kepastian waktu untuk mengurus administrasinya, seperti pelatihan, visa, fiskal dan lainnya.
Kesepakatan yang mengharuskan majikan mengikutsertakan TKI informal yang direkrutnya dalam program asuransi merupakan langkah bijak yang perlu dikawal bersama agar para TKI mendapat perlindungan yang maksimal. "Semoga kesepakatan itu menjadi langkah perbaikan yang siginifikan atas perlindungan TKI selama bekerja di Saudi," kata Rusjdi.
Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat berhasil membuat kesepakatan dengan delegasi Arab Saudi untuk membuat perjanjian tertulis (MoU) perlindungan TKI yang akan rampung paling lambat enam bulan. Working Group (Kelompok kerja bersama) kedua negara akan menyusun naskah MoU secepatnya.
Mengenai perlindungan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menunjuk perusahaan asuransi lokal dengan sepengetahuan KBRI dan atau KJRI di Saudi.
Indonesia telah memperketat penempatan TKI ke negara itu disamping minat calon tenaga kerja informal ke negara itu menurun menyusul sejumlah kasus yang menimpa penatalaksana rumah tangga (PRT) Indonesia di sana.
KBRI di Arab Saudi beberapa waktu lalu mensyaratkan majikan dan TKI harus menandatangani PK di KBRI yang isinya antara lain, kewajiban majikan memuat foto, denah rumah, peta rumah, dan slip gaji calon majikan. Hasil SOM sepakat memasukkan ketentuan tersebut dalam pengajuan asuransi TKI. (A-78/kur)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar