SELAMAT DATANG DI BLOG SAHRUL

Selasa, 31 Mei 2011

RI-Arab Saudi Capai Kesepakatan


Untuk pertama kalinya pemerintah Arab Saudi membuat perundingan setingkat pejabat tinggi negara terkait ketenagakerjaan dengan negara lain.
Jumat, 27 Mei, lalu di Jeddah, Arab Saudi, digelar Pertemuan Antar Pejabat Tinggi Pemerintah Indonesia-Arab Saudi atau Senior Official Meeting (SOM) yang membahas persoalan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tersebut. Pertemuan tersebut berhasil membuahkan kesepakatan penting dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani enam bulan mendatang.
“Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan untuk dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan,” papar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Minggu, 29 Mei.
Menurut Jumhur, usai kesepakatan adanya MoU, kedua delegasi menuangkan pernyataan bersama berupa Statement of Intent atau Letter of Intent (pernyataan persetujuan). Isinya, menindaklanjuti kesepakatan adanya “MoU dengan membentuk tim kerja masing-masing delegasi untuk menyiapkan materi MoU. Selain itu, juga disepakati pembentukan tim kerja gabungan dari kedua delegasi untuk merumuskan materi MoU sebelum ditandatangani dalam masa enam bulan tersebut.
Kesepakatan tersebut, lanjut dia, membahas berbagai masalah dalam penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Kedua belah pihak pun setuju akan mengurangi tingkat risiko maupun jumlah permasalahan TKI, sehingga pembenahan pelayanan TKI yang bermartabat dapat dicapai khususnya oleh kedua negara.
Jumhur menguraikan, penempatan TKI informal ke Arab Saudi yang mayoritas Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tergolong besar, yakni sekitar 20 ribu per bulan, setelah Malaysia yaitu 25 ribu per bulan. Sementara jumlah seluruh TKI di Arab Saudi saat ini mencapai 1,5 juta. Sebagian diantaranya kerap mengalami permasalahan. Di antaranya, gaji tidak dibayar, menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar