SELAMAT DATANG DI BLOG SAHRUL

Selasa, 10 Mei 2011

Perlindungan TKI Harus Jadi Perhatian Utama


JAKARTA, (PRLM).- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengingatkan, perlindungan TKI harus jadi perhatian utama. Hal itu menjadi tanggung jawab bersama.
"Oleh karena itu, Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian (IMSSA) sebagai konsorsium asosiasi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) ke Arab Saudi yang baru dibentuk, dapat menjalin kerja sama perlindungan TKI dengan pihak asosiasi penyalur tenaga kerja asing yang ada di negara tersebut khususnya Saudi Arabian National Recruitment Comittee (SANARCOM)," kata Jumhur, saat bertemu jajaran pengurus IMSSA di kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (10/5).
Hal itu , ujarnya, selain untuk mempermudah penerimaan TKI oleh para pengguna, juga dalam upaya meningkatkan perlindungan TKI di Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Ketua Konsorsium IMSSA, Ridho Hasan memaparkan program kerja IMSSA terkait perlindungan TKI untuk penempatan ke Arab Saudi.
Dikatakan Jumhur, meski perlindungan TKI di luar negeri merupakan peran utama Perwakilan RI dan BNP2TKI, namun IMSSA tidak boleh lepas tanggung jawab untuk melindungi para TKI yang ditempatkannya, sehingga bentuk perlindungan TKI oleh pemerintah dapat dilaksanakan secara terkoordinir melibatkan berbagai pihak.
“Karena itu, kerja sama yang erat antara IMSSA-SANARCOM sangat diperlukan agar TKI mendapatkan perlakukan perlindungan yang baik selama bekerja di Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut Jumhur, proses penempatan calon TKI ke Arab Saudi oleh PPTKIS yang bernaung di bawah IMSSA juga perlu memenuhi ketentuan pemerintah baik standar pelatihan 200 jam melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), pemeriksaan kesehatan calon TKI sesuai disyaratkan Sarana Kesehatan (Sarkes) TKI.
Selain itu, dari pelayanan rekrut dan dokumen calon TKI sejak dari Dinas Tenaga Kerja daerah, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), maupun dibekali Kartu Tenaga Kerja Luar negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BNP2TKI. (A-78/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar